Inspektorat Murung Raya Lakukan Supervisi ke Desa Muara Sumpoi

Redaksi On Februari 24, 2025

 


 PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Inspektorat Kabupaten Murung Raya melalui Irban Khusus melakukan supervisi ke Pemerintah Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung, untuk memastikan akuntabilitas pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola keuangan desa.


Supervisi ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik yang bersumber dari belanja APBDesa Muara Sumpoi Tahun Anggaran 2024. Hasil supervisi menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kegiatan yang perlu menjadi perhatian khusus, antara lain pekerjaan rehabilitasi jembatan sungai han dan penyertaan modal dana BUMDes yang ditunda pelaksanaannya.Seni (24/02/25)


Sekretaris Inspektorat, Arsuni mengingatkan Pemerintah Desa Muara Sumpoi untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk merampungkan pekerjaan tersebut dan mempertanggungjawabkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.


Inspektur Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy menambahkan bahwa supervisi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengawasan dan mencegah gejala pelanggaran aturan dalam tata kelola keuangan desa.(Red)



Presiden Prabowo Subianto Lantik Muhidin Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Redaksi On Desember 26, 2024



JAKARTA,SIBER NUSANTARA- Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, dan Muhidin akan menjabat hingga Februari 2025.


Muhidin merupakan Gubernur Kalsel terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan Februari 2025.(Red)


Sumber: Istana Negara dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024.

Warga Lampung Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong Jalan Wates, Bantul, Yogyakarta

Redaksi On Desember 26, 2024


BANTUL,SIBER NUSANTARA - Seorang warga Lampung bernama Parjono (53) ditemukan tewas di dalam gorong-gorong Jalan Wates, Kalurahan Argorejo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta. Penemuan ini dilakukan oleh tim SAR gabungan pada Senin pagi sekitar pukul 09:15 WIB.

*Kronologi*

1. Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 17:45 WIB, warga melihat korban di atas saluran air yang tidak ada penutupnya.

2. Korban terjatuh dan hilang, pencarian dilakukan hingga malam hari.

3. Senin pagi, pencarian dilanjutkan dengan menggunakan escavator untuk memecah gorong-gorong.

4. Sekitar pukul 09:15 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan bahwa korban telah diidentifikasi melalui sidik jari oleh tim inavis Polres Bantul. Jasad korban dibawa ke RS. Bhayangkara untuk proses selanjutnya.(Red)


*Sumber*

1. Polres Bantul

2. Tim SAR gabungan

Situs Judi Online Masih Banyak Beroperasi, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Redaksi On Desember 26, 2024



JAKARTA,SIBER NUSANTARA-Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemblokiran, situs judi online masih banyak beroperasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari masih adanya iklan perjudian di mesin pencari seperti Google.


Situs judi online tersebut masih mempromosikan layanan mereka melalui iklan online, mengundang pengguna untuk mendaftar dan bermain. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatif perjudian terhadap masyarakat.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir lebih dari 100 situs judi online tahun ini. Namun, masih banyak situs yang belum diblokir.


Masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatasi masalah ini. "Pemerintah harus lebih serius dalam memblokir situs judi online dan mengawasi konten online," kata seorang aktivis anti-perjudian.


Perjudian online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah perjudian online.(Red)


*Sumber*


- Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Aktivis anti-perjudian

- Laporan masyarakat





"Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Bantul: Kasus Pembunuhan di Gudang Ekspedisi Bikin Gempar"

Redaksi On Desember 15, 2024

YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Kasus pembunuhan yang terjadi di Bantul, DI Yogyakarta benar-benar membuat gempar. Seorang wanita ditemukan tewas di gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul dan pelaku pembunuhan ternyata suaminya sendiri.

MISTERI mayat wanita tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AM (28). Pelaku mengaku bahwa penganiayaan terhadap istrinya, RM (21) dilakukan dalam keadaan mabuk.

Di hari kejadian, tersangka mengaku habis kerja dan kemudian minum-minum hingga pagi. Emosinya tersulut saat bertemu dengan korban di gudang ekspedisi dan tanpa sadar, ia menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Ternyata, ini bukan kali pertama tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini membuat kasus ini semakin tragis dan menyedihkan.

Polisi menyita barang bukti dan hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih aware terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.(Red)

10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi On Desember 14, 2024

 


BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.


Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.


Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).


Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.


Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.


“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.


Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.


“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.


Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)






"Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba: 61.755 Pil Logo Y Disita".

Redaksi On Desember 13, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).


“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).


Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.


"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.


Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.


Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)