"Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Bantul: Kasus Pembunuhan di Gudang Ekspedisi Bikin Gempar"

Redaksi On Desember 15, 2024

YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Kasus pembunuhan yang terjadi di Bantul, DI Yogyakarta benar-benar membuat gempar. Seorang wanita ditemukan tewas di gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul dan pelaku pembunuhan ternyata suaminya sendiri.

MISTERI mayat wanita tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AM (28). Pelaku mengaku bahwa penganiayaan terhadap istrinya, RM (21) dilakukan dalam keadaan mabuk.

Di hari kejadian, tersangka mengaku habis kerja dan kemudian minum-minum hingga pagi. Emosinya tersulut saat bertemu dengan korban di gudang ekspedisi dan tanpa sadar, ia menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Ternyata, ini bukan kali pertama tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini membuat kasus ini semakin tragis dan menyedihkan.

Polisi menyita barang bukti dan hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih aware terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.(Red)

10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi On Desember 14, 2024

 


BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.


Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.


Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).


Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.


Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.


“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.


Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.


“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.


Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)






"Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba: 61.755 Pil Logo Y Disita".

Redaksi On Desember 13, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).


“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).


Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.


"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.


Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.


Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)





"Wanita Ditemukan Meninggal di Gudang Ekspedisi Pacar, Bantul: Kasus Masih Dalam Penyelidikan"

Redaksi On Desember 08, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-
Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di gudang ekspedisi di Pacar, Bantul, Yogyakarta. Korban dikenal dengan inisial RM (21) yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Blawong Trimulyo, Jetis Bantul.


Kasus ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, ketika korban meninggal di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 Wib. Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, korban sebelumnya menitipkan anaknya ke seorang pria bernama SA (26) dengan alasan harus bekerja.


Suami korban, AM (26), kemudian datang untuk menjemput anaknya dan memberitahu SA agar datang ke dusun Pacar, Wonokromo, Pleret. Namun, ketika SA tiba di gudang CV VIP ekspedisi di Pacar, dia menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.


Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita beberapa barang bukti seperti baju dan peralatan korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Bantul.


Tentu saja, kejadian ini menjadi sorotan di masyarakat sekitar dan menimbulkan banyak spekulasi. Semoga pihak berwenang dapat menemukan penyebab kematian wanita muda ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Red)

"Usia 60 Tahun, Pria Pencabul Ditangkap Polisi di Sleman, Yogyakarta"

Redaksi On Desember 05, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun di Sleman, Yogyakarta menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah masjid saat korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun sedang mencari wifi.


Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AAS, telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 8 kali. Korban yang merasa terganggu dengan perilaku tidak senonohnya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian serta pesan percakapan korban dengan orang tuanya. AAS, yang merupakan seorang tukang pijit keliling, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas tindakannya yang tercela tersebut.


Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan anak-anak dalam lingkungan sekitarnya. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus pencabulan terhadap anak-anak dapat dicegah dan pelaku lainnya dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan ini. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat.(Red)

Kontroversi Video Gus Miftah: Pendakwah Diserbu Netizen karena Sebutan 'Goblok'

Redaksi On Desember 04, 2024


SIBER NUSANTARA-
Video kontroversial Gus Miftah, pendakwah kondang, memicu gelombang protes dari netizen setelah merendahkan seorang pedagang es teh dengan kata 'goblok'. Insiden ini mencuat setelah video tersebut viral di media sosial, menciptakan polemik di masyarakat Indonesia.


Kekecewaan dan penyesalan banyak diekspresikan oleh netizen terhadap perilaku Gus Miftah yang dianggap tidak pantas dalam acara pengajiannya. Pada acara bertajuk Magelang Bersholawat pada Rabu, 20 November 2024, Gus Miftah terlibat dalam dialog dengan audiens dan saat diminta untuk membeli es teh dari pedagang keliling, jawabannya yang di luar dugaan menjadi kontroversi.


"Daganganmu masih banyak? Ini dia, goblok," ucap Gus Miftah sambil tertawa, membuat pedagang es teh tersebut terdiam dan merasa malu. Reaksi tertawa dari beberapa peserta di belakang Gus Miftah turut menciptakan ketidaknyamanan di tengah kehadiran pendakwah tersebut.


Reaksi netizen pun bervariasi, dari kecaman hingga keheranan atas sikap Gus Miftah yang dianggap tidak etis dan tidak pantas terhadap pedagang es teh. Sebagian netizen menilai bahwa seorang pendakwah seharusnya memberikan teladan yang baik dan tidak menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan siapapun.


Kejadian ini menciptakan pertanyaan atas etika dan moralitas dalam berkomunikasi, termasuk didik dari seorang pendakwah terkenal seperti Gus Miftah. Penyebaran video ini juga menjadi pelajaran bagi publik bahwa ujaran tidak pantas dan merendahkan seseorang tidak akan diterima dengan mudah oleh masyarakat digital saat ini. Perilaku seperti ini bisa merusak citra seseorang, terlebih bila orang tersebut memiliki pengaruh yang luas di masyarakat. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam bertutur kata dan bersikap terhadap sesama.(Red)

Truk Pengangkut Pasir Terguling di Tanjakan Kaliurang, Bantul: Tidak Ada Korban Jiwa

Redaksi On Desember 01, 2024



YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Sebuah kejadian tidak mengenakan terjadi di Tanjakan Kaliurang, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis sore tanggal 28 November. Sebuah truk pengangkut pasir terperosok di tepi jalan akibat tidak kuat menanjak. Namun, berita baiknya adalah tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.


Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengkonfirmasi bahwa truk dengan nomor polisi AB 8216 SK yang dikemudikan oleh Suparno (59) warga Padukuhan Widoro, Bangunharjo, Sewon, Bantul, mengalami insiden tersebut. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Bantul menuju Kebosungu, Dlingo, ketika tidak mampu melanjutkan perjalanan akibat tanjakan curam.


"Saat jalan menanjak, tiba-tiba truk tidak kuat melaju hingga akhirnya berjalan mundur dan masuk ke parit," jelas AKP I Nengah Jeffry.


Meskipun truk terguling, berita baiknya adalah tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, truk mengalami kerusakan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Kerusakan terdapat di bagian pintu dan bak truk.


Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengemudi truk lainnya untuk selalu berhati-hati saat melintasi jalan dengan tanjakan curam. Semoga kecelakaan seperti ini tidak terulang di masa depan dan semoga Suparno dapat segera mendapatkan bantuan untuk memperbaiki truknya.(Red)