BERITA POPULER
- Polda DIY Tegaskan Laporan Polisi Tetap Jalan Meski 20 Unit Apartemen Malioboro City Diserahkan ke Konsumen
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Lakukan Pengecekan Lembaga Penyalur BBM dan LPG Menjelang Akhir Tahun 2024
- Pj.Bupati Murung Raya Disambut Baik,Siap Kolaborasi Dalam Perubahan Anggaran
- Kepala DPMD Kotabaru Minta Kepala Desa dan BPD Jaga Netralitas Pilkada 2024
- Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru Menyelenggarakan Rekayasa Lalu Lintas untuk Menyambut Deklarasi Damai Pilkada 2024
Total Pengunjung
10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi
Redaksi Siber Nusantara On Desember 14, 2024
BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.
Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).
Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.
Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.
“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)
"Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba: 61.755 Pil Logo Y Disita".
Redaksi Siber Nusantara On Desember 13, 2024
YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).
“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)
"Kejaksaan Negeri Sukamara Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan"
Redaksi Siber Nusantara On Desember 10, 2024
SUKAMARA,SIBER NUSANTARA- Kajari Sukamara juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengembangan jaringan perpipaan tersebut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.
Dalam kasus ini, Kajari Sukamara juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pembangunan yang berdampak pada kerugian negara.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan. Kejaksaan Negeri Sukamara juga akan terus mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pembangunan, dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif semua pihak, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Red)
"Usia 60 Tahun, Pria Pencabul Ditangkap Polisi di Sleman, Yogyakarta"
Redaksi Siber Nusantara On Desember 05, 2024
YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun di Sleman, Yogyakarta menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah masjid saat korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun sedang mencari wifi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AAS, telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 8 kali. Korban yang merasa terganggu dengan perilaku tidak senonohnya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian serta pesan percakapan korban dengan orang tuanya. AAS, yang merupakan seorang tukang pijit keliling, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas tindakannya yang tercela tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan anak-anak dalam lingkungan sekitarnya. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus pencabulan terhadap anak-anak dapat dicegah dan pelaku lainnya dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan ini. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat.(Red)
Polda DIY Berhasil Membongkar Jaringan Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak
Redaksi Siber Nusantara On November 26, 2024
YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Kulonprogo dan Bantul. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tergabung dalam Kepolisian Daerah DIY.
Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 21 November 2024 di Wates, empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dokumen dan identitas palsu. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Grobogan.
Selain itu, di Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke. Tersangka berinisial SAM (24) diduga mempekerjakan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu dengan menggunakan KTP palsu. Dalam penggerebekan tersebut, uang tunai, nota pembayaran, dan dokumen palsu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa seluruh kasus tersebut akan dikenakan pasal berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 jounto Pasal 76F, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik ilegal yang melibatkan anak-anak. Diharapkan dengan adanya penindakan yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan tidak lagi terjadi di DIY maupun di wilayah lainnya.(Red)
Polda DIY Tegaskan Laporan Polisi Tetap Jalan Meski 20 Unit Apartemen Malioboro City Diserahkan ke Konsumen
Redaksi Siber Nusantara On November 23, 2024
YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY memfasilitasi penyerahan 20 unit apartemen Malioboro City dari PT Inti Hosmed ke konsumen.
"Hari ini Polda DIY memfasilitasi penyerahan kunci apartemen Malioboro City dari PT Inti Hosmed ke konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endradi kepada wartawan di geduung Anton Sudjarwo, Jumat 22 November 2024.
Endriadi mengatakan, selama ini telah masuk 10 laporan polisi terkait sengkarut yang terjadi di apartmen Malioboro City ke Polda DIY.
Pihaknya menegaskan laporan polisi tersebut tetap berjalan penyelidikannya di Polda DIY meski telah diserahkan unitnya ke konsumen.
"Ada 10 laporan yang masuk ke Polda DIY. Penyerahan ini tidak ada kaitannya dengan itu laporan polisi. Penyeledikannya tetap berjalan," terangnya.
Ditempat yang sama perwakilan PT Inti Hosmed Dedy Wijaya, mengatakan, pihaknya menyerahkan sebanyak 20 unit apartemen Malioboro City ke konsumen.
"Yang diserahkan hari ini 20 unit. Seharusnya 21 tapi yang satu lagi masih dalam proses pembangunan," terangnya.
Sementara itu, salahsatu pemilik unit aparteman Malioboro City Bing Tobing mengaku lega meski masih terdapat sejumlah kekurangan pada apartemen yang diserahkan.
“Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan, seperti perbaikan satu unit apartemen, pemasangan dan penyambungan listrik, serta air. Semua itu belum tersambung dan menyala di unit-unit kami,” ungkap Bing.(Red)