Lapas Palangka Raya Usut Narapidana yang Terlibat Penyelundupan Narkoba

Redaksi On April 09, 2025

 


PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya terus mengusut narapidana yang menjadi calon penerima barang terlarang oleh seorang pengunjung yang baru-baru ini terciduk akan menyelundupkan narkotika diduga sabu ke dalam penjara.


Jika terbukti, maka napi tersebut terancam tak dapat remisi dan akan masuk sel khusus. Petugas Lapas Palangka Raya hingga kini masih mengusut warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang terbukti menjadi penerima narkoba diduga jenis sabu seberat 45,49 gram yang diselundupkan seorang pria berinisial FN (32), Sabtu (5/4/2025) lalu.


Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong melalui KPLP Erikjon Sitohang mengatakan, pihaknya bersama tim dari Polresta Palangka Raya terus mengusut perkembangan kasus itu.(Red)

Lapas Narkotika Kasongan Buka Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Redaksi On Maret 31, 2025

 


KASONGAN,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan membuka kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Layanan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 31 Maret hingga 3 April 2025.


Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal ini keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan warga binaan di sana.


"Kami memastikan layanan kunjungan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga keamanan dan kenyamanan tetap terjaga," jelasnya.


Dalam menunjang kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kasongan juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu BKO dari personel Polres Katingan dan Kodim 1019/Katingan.


"Hal ini sebagai bentuk sinergitas membantu pengamanan kegiatan tersebut," ujarnya.


Yurdani menjelaskan bahwa kunjungan khusus ini juga menjadi sarana penting dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. Dengan adanya momen silaturahmi ini, diharapkan hubungan antara warga binaan dan keluarga tetap terjaga, guna memberikan dukungan moral yang positif dalam proses pembinaan.


"Pelaksanaan kunjungan dilakukan dengan tertib dan lancar, mulai dari pemeriksaan keamanan hingga pengaturan alur kunjungan, demi memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung dan warga binaan," tuturnya.


Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Narkotika Kasongan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh warga binaan, keluarga, serta masyarakat luas.


"Semoga Idul Fitri ini membawa kebahagiaan, keberkahan, dan semangat baru bagi kita semua," katanya.


Dia berharap bahwa adanya layanan kunjungan khusus ini dapat menjadi momen berharga bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga.


"Selain itu, bisa semakin termotivasi dalam menjalani pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik," imbuhnya.(Red)


Anggota DPRD Gunung Mas Beberkan Surat Teguran untuk Suaminya yang Tidak Disiplin

Redaksi On Maret 26, 2025

 


KUALA KURUN,SIBER NUSANTARA -Rabu (26/3/2025) - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), NY, kembali membeberkan tentang surat teguran yang diterimanya dari Sekretaris DPRD Gumas, Untung Dugan, terkait dengan ketidakdisiplinan suaminya, CR, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sekretariat DPRD Gumas.


NY mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima beberapa surat teguran dari Sekwan DPRD Gumas, yang meminta CR untuk hadir dan melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Namun, CR tidak memenuhi permintaan tersebut dan jarang sekali masuk kantor.


"Saya sering mendapatkan surat peringatan dari Pak Sekwan, selaku pimpinannya di kantor DPRD. Saat itu, Sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya, untuk hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS," ungkap NY.


Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan, juga membenarkan bahwa surat peringatan telah disampaikan kepada CR, namun tidak direspon olehnya. "Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini beliau belum merespon atau tidak berniat untuk bekerja," pungkasnya.


Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.(Red)

Satlantas Polres Gumas Gelar Operasi Penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar

Redaksi On Maret 09, 2025

 


KUALA KURUN,SIBER NUSANTARA – Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi penertiban terhadap sepeda motor berknalpot brong dan balap liar, Sabtu malam (8/3/2025). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi berfokus di Bundaran Dohong, Jalan A. Yani, serta di sekitar Gedung Christian Center, Jalan Yos Sudarso.

"Dalam operasi ini, kami mengamankan dan menilang empat unit sepeda motor yang memakai knalpot brong," ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Lantas AKP Dindin Mahmudin, Minggu (9/3/2025).


Menurut AKP Dindin Mahmudin, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang terganggu suara bising knalpot brong dan aktivitas balap liar, terutama di malam hari," jelasnya.


AKP Dindin menegaskan bahwa penertiban dan sanksi tilang bertujuan mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran pengendara. Selain itu, Satlantas Polres Gumas juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami berharap para pengendara, terutama anak muda, lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama," tutupnya.(Red)


Diduga Salah Tangkap, Warga Kapuas Tengah Dianiaya Oknum Polisi

Redaksi On Maret 07, 2025

 


KUALA KAPUAS,SIBER NUSANTARA – Seorang pria bernama Juandi (30), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum aparat di Polsek Kapuas Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Februari 2025 malam, ketika Juandi, yang bekerja sebagai Banpol di Polsek Kapuas Tengah, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hilangnya satu unit motor dinas Bhabinkamtibmas merek Verza.

Namun, sesampainya di polsek, ia justru dituduh mencuri sepeda motor dinas tersebut. Juandi mengaku mendapat penganiayaan dari oknum polisi meskipun ia menegaskan tidak mengetahui keberadaan motor yang hilang.

"Malam itu saya baru mengetahui jika motor dinas Bhabinkamtibmas hilang. Saya mengatakan tidak tahu keberadaannya, lalu saya dipukul," ungkap Juandi.

Tak hanya mengalami pemukulan dengan benda tumpul, Juandi juga mengaku mendapat ancaman kekerasan jika tidak mengaku.

"Tangan saya diborgol, mata ditutup lakban, lalu saya dibawa ke tempat sepi. Senjata ditodongkan ke kaki saya dan saya diminta mengaku mencuri. Bahkan, pistol sempat ditembakkan ke udara untuk menakut-nakuti saya. Tapi saya tidak mengaku karena memang tidak bersalah," bebernya.

Setelah semalaman ditahan, Juandi akhirnya dikeluarkan dari sel pada pagi harinya setelah keluarganya datang ke Polsek Kapuas Tengah untuk meminta kejelasan.

"Kakak ipar saya meminta bukti yang menunjukkan saya bersalah, tetapi pihak kepolisian tidak bisa memperlihatkan bukti yang akurat," jelas Juandi.

Karena tidak ada bukti yang kuat, polisi akhirnya membebaskan Juandi dan menawarkan kesepakatan damai. Sementara itu, motor dinas yang dinyatakan hilang hingga kini belum ditemukan.

Juandi telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kalteng dan telah menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi. Namun, ia merasa kasusnya tidak ditangani dengan semestinya.

"Saya merasa keberatan atas perlakuan ini. Saya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kalteng untuk menuntut keadilan karena saya mengalami penganiayaan tanpa bukti yang jelas," tegasnya.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dan akan menindaklanjutinya.

"Nanti saya cek di Propam Polda Kalteng, dan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penegakan hukum yang adil serta perlindungan hak asasi setiap warga negara. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan keadilan bagi korban.(Red)

 Pria di Sampit Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika

Redaksi On Maret 06, 2025


SAMPIT,SIBER NUSANTARA – Seorang pria berinisial S (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkapnya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. S diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baamang I No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terduga pelaku.


“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Suherman kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika.


“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” tambah AKP Suherman.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

  • Satu buah dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

  • Satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

  • Satu buah sedotan bekas berwarna putih.


Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, S tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan dompet hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, bersama dengan barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Suherman.


Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.(Red)

Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Palangka Raya

Redaksi On Maret 06, 2025


PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA  – Sidang perdana kasus penembakan warga oleh polisi bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, yakni mantan anggota polisi Anton Kurniawan Setyanto (AKS) dan sopirnya, Muhammad Haryono (MH).

Dalam persidangan, Anton Kurniawan Setyanto tampak mengenakan kopiah hitam serta baju tahanan kejaksaan. Keberadaannya di ruang sidang menarik perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kasus tragis ini.


Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban. Namun, ia menegaskan bahwa ada hal yang perlu diluruskan terkait motif awal kejadian.

“Klien saya mengakui telah melakukan penembakan. Yang ingin kami luruskan adalah motif awal kejadian ini,” ujar Halim di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Anton dan seorang pelaku lainnya awalnya tidak berniat mencuri mobil korban. Mereka hanya berniat mencari uang damai dengan memanfaatkan aplikasi e-tilang.


Halim menjelaskan bahwa Anton dan rekannya memiliki aplikasi e-tilang yang digunakan untuk mencari kendaraan mencurigakan. Saat menemukan mobil korban yang spesifikasinya tidak sesuai dengan data di aplikasi, mereka menghentikan kendaraan dan berniat meminta uang damai.

Namun, perdebatan sengit terjadi antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada insiden penembakan.

“Terjadi cekcok, lalu terjadi penembakan. Karena terlanjur membunuh, mereka sepakat menghilangkan barang bukti,” tambah Halim.


Setelah insiden penembakan, para tersangka menjual mobil korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Kuasa hukum Anton menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk mencuri, tetapi fakta dalam dakwaan menyebutkan sebaliknya.

“Penjualan mobil itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti setelah terjadi penembakan. Klien saya tidak bertujuan untuk mencuri. Dalam dakwaan disebutkan ada niat mencuri, itu yang akan kami luruskan,” tegas Halim.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti untuk mengungkap lebih jauh kronologi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, tetapi justru didakwa melakukan tindak kriminal.

Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di sini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jalannya persidangan.(Red)