PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya terus mengusut narapidana yang menjadi calon penerima barang terlarang oleh seorang pengunjung yang baru-baru ini terciduk akan menyelundupkan narkotika diduga sabu ke dalam penjara.
Jika terbukti, maka napi tersebut terancam tak dapat remisi dan akan masuk sel khusus. Petugas Lapas Palangka Raya hingga kini masih mengusut warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang terbukti menjadi penerima narkoba diduga jenis sabu seberat 45,49 gram yang diselundupkan seorang pria berinisial FN (32), Sabtu (5/4/2025) lalu.
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong melalui KPLP Erikjon Sitohang mengatakan, pihaknya bersama tim dari Polresta Palangka Raya terus mengusut perkembangan kasus itu.(Red)
« Prev Post
Next Post »