Bupati Murung Raya Heriyus Tegaskan PPPK Tidak Bisa Ajukan Mutasi

 


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terkait kontrak. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya Bupati Murung Raya melantik 857 PPPK tahap I tahun 2024.


Detail Pelantikan PPPK

- Jumlah PPPK yang dilantik: 857 orang

- Tenaga kesehatan: 44 orang

- Tenaga teknis: 789 orang

- Guru: 24 orang


Heriyus meminta PPPK untuk tetap aktif di tempat tugasnya masing-masing dan tidak mengajukan pindah karena telah menandatangani perjanjian kerja. Banyak PPPK yang telah mengajukan pindah dengan berbagai alasan, namun Bupati Murung Raya menegaskan pentingnya mengikuti aturan peraturan perundang-undangan.


Pesan untuk PPPK

- Bekerja dengan tulus dan niat ikhlas

- Meningkatkan kinerja dan disiplin kerja

- Mematuhi peraturan yang berlaku


Dengan demikian, PPPK diharapkan dapat mengabdi dan bekerja dengan baik di tempat tugasnya masing-masing. Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebelumnya telah membuka 940 formasi PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga pegawai.(Red)

Previous
« Prev Post