SAMPIT,SIBER NUSANTARA - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial MM (32), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri buah sawit milik perusahaannya. Aksinya terungkap setelah sistem GPS kendaraan operasional perusahaan mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN). Mereka menemukan tumpukan buah sawit di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tepatnya di lahan masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
"Pihak perusahaan mendapatkan informasi adanya tumpukan buah sawit di luar kawasan," ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (6/3/2025).
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim keamanan PT. SPMN menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan di luar area perkebunan perusahaan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak perusahaan, yang kemudian memerintahkan pengecekan lebih lanjut.
Pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim perusahaan kembali ke lokasi untuk memastikan keberadaan buah sawit tersebut. Mereka lalu memeriksa sistem GPS kendaraan operasional dan menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang sopir perusahaan.
"Dari pengecekan GPS, terdeteksi bahwa satu unit dump truck Hino hijau dengan nomor polisi KH 8696 LD yang dikendarai oleh terduga pelaku sempat berada di lokasi penumpukan buah sawit di kebun masyarakat. Padahal, rute tersebut bukan jalur resmi pengangkutan buah sawit perusahaan," jelas AKP Iyudi Hartanto.
Setelah menemukan bukti kuat, pihak keamanan perusahaan segera menjemput MM di kediamannya untuk dimintai keterangan.
"Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui telah memindahkan buah sawit dari Tempat Penumpukan Hasil (TPH) ke kebun masyarakat," tambahnya.
Atas temuan ini, PT. SPMN segera melaporkan kejadian ke Polres Kotim. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami menyita 172 janjang atau 2.190 kg buah kelapa sawit, satu unit dump truck, dan beberapa barang bukti lainnya. MM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan perkebunan sawit untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam operasionalnya guna mencegah tindak kriminal di lingkungan kerja.(Red)
« Prev Post
Next Post »