Anggota DPRD Gunung Mas Beberkan Surat Teguran untuk Suaminya yang Tidak Disiplin

 


KUALA KURUN,SIBER NUSANTARA -Rabu (26/3/2025) - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), NY, kembali membeberkan tentang surat teguran yang diterimanya dari Sekretaris DPRD Gumas, Untung Dugan, terkait dengan ketidakdisiplinan suaminya, CR, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sekretariat DPRD Gumas.


NY mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima beberapa surat teguran dari Sekwan DPRD Gumas, yang meminta CR untuk hadir dan melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Namun, CR tidak memenuhi permintaan tersebut dan jarang sekali masuk kantor.


"Saya sering mendapatkan surat peringatan dari Pak Sekwan, selaku pimpinannya di kantor DPRD. Saat itu, Sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya, untuk hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS," ungkap NY.


Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan, juga membenarkan bahwa surat peringatan telah disampaikan kepada CR, namun tidak direspon olehnya. "Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini beliau belum merespon atau tidak berniat untuk bekerja," pungkasnya.


Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.(Red)

Previous
« Prev Post