PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya menggelar Pelaporan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024 pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bapperida Murung Raya, dan melibatkan operator pelaporan dari berbagai Perangkat Daerah terkait.
Pelaporan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menanggulangi stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Regulasi ini menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Murung Raya, Muliana, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan koordinasi yang solid antar instansi.
“Kami berharap pelaporan ini dapat menunjukkan progres signifikan dalam pengurangan stunting, sehingga target nasional dapat tercapai,” ujar Muliana.
Pelaporan Aksi 8 ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kebijakan terkait penurunan stunting berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Melalui laporan ini, setiap Perangkat Daerah yang terlibat dapat mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan serta merancang langkah strategis ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai Perangkat Daerah yang memiliki peran dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya sinergi lintas sektor, diharapkan angka stunting di wilayah ini dapat terus menurun, mendukung pertumbuhan anak yang sehat dan berkualitas.(Red)
« Prev Post
Next Post »