PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dengan baik dan serius merupakan tugas serta kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), DR. Drs. Hermon, M.Si., yang menyebut tugas tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Kita diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengelola APBD, dan tentunya sama halnya dengan BMD yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujar Hermon, Jumat (17/1).
Hermon menjelaskan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan BMD dapat diukur dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, jika hasil audit menunjukkan adanya temuan dalam pengelolaan APBD dan BMD, maka hal itu mencerminkan kurangnya keseriusan dalam melayani masyarakat secara optimal.
“Jika hasil audit pengelolaan APBD dan BMD menunjukkan adanya temuan, berarti kita belum serius dan belum bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMD, Hermon menegaskan bahwa pada tahun anggaran ini akan diadakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi temuan dan penyalahgunaan aset daerah.
“Karena pengelolaan aset daerah ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka diperlukan pemahaman yang sama mengenai BMD. Oleh karena itu, rakor dan bimtek terkait pengelolaan BMD akan kita laksanakan secara berkala,” tandasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, guna memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(Red)
« Prev Post
Next Post »