Pemerintah Daerah Murung Raya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA – Upaya peningkatan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan di Kabupaten Murung Raya terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu langkah nyata adalah pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, yang bertujuan mendukung pendidikan tinggi bagi generasi penerus bangsa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Martono SPd, memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai hilangnya beberapa nama penerima bantuan pendidikan dari daftar yang telah diumumkan. Klarifikasi ini muncul setelah adanya pemberitaan terkait hal tersebut beberapa waktu lalu.

Martono menjelaskan bahwa penerima bantuan pendidikan senilai 10 juta rupiah per tahun ini telah melalui proses verifikasi yang ketat. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 22 Tahun 2024, terdapat dua tahap verifikasi dalam penentuan penerima bantuan. Pertama, verifikasi dilakukan oleh Camat, dan kedua, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Berdasarkan Perbub Nomor 22 Tahun 2024 BAB III, Tata Cara Pemberian Bantuan, ada dua proses verifikasi. Pertama oleh Camat, dan kedua oleh Dinas," kata Martono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Selain itu, Martono juga menjelaskan bahwa penerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan tersebut. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk mahasiswa yang tidak mampu dan sedang menempuh pendidikan di jenjang Diploma III, Diploma IV, serta Strata 1, yang berasal dari Kabupaten Murung Raya.

"Sesuai dengan ketentuan umum dalam BAB I Pasal 1 poin 12, penerima bantuan adalah mahasiswa tidak mampu yang terdaftar di jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya," tambahnya.

Terkait dengan keluhan masyarakat, Martono menjelaskan bahwa proses administrasi bantuan ini dapat ditelusuri mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Setiap desa memiliki kuota penerima bantuan yang telah ditetapkan, dengan jumlah 10 orang per desa, dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Perbub yang berlaku.

"Koordinasi dimulai dari tingkat desa, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Semua persyaratan harus sesuai dengan perbub yang ada," ungkap Martono.

Mengenai proses pencairan bantuan, Martono menegaskan bahwa dana bantuan tidak dapat dicairkan begitu saja tanpa adanya bukti transaksi yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbub. "Pemerintah daerah sudah melakukan antisipasi dini terkait pertanggungjawaban anggaran, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan," kata Martono. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening penerima bantuan sampai bukti pertanggungjawaban diserahkan.

"Rekening penerima bantuan akan diblokir sebelum bukti pertanggungjawaban diserahkan, untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya berharap bahwa melalui program bantuan pendidikan ini, kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dapat terus meningkat, dan mendorong lahirnya generasi yang lebih unggul dan siap bersaing di dunia kerja.(Red)

Previous
« Prev Post