"Usia 60 Tahun, Pria Pencabul Ditangkap Polisi di Sleman, Yogyakarta"


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun di Sleman, Yogyakarta menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah masjid saat korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun sedang mencari wifi.


Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AAS, telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 8 kali. Korban yang merasa terganggu dengan perilaku tidak senonohnya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian serta pesan percakapan korban dengan orang tuanya. AAS, yang merupakan seorang tukang pijit keliling, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas tindakannya yang tercela tersebut.


Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan anak-anak dalam lingkungan sekitarnya. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus pencabulan terhadap anak-anak dapat dicegah dan pelaku lainnya dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan ini. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat.(Red)

Previous
« Prev Post