MISTERI mayat wanita tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AM (28). Pelaku mengaku bahwa penganiayaan terhadap istrinya, RM (21) dilakukan dalam keadaan mabuk.
Di hari kejadian, tersangka mengaku habis kerja dan kemudian minum-minum hingga pagi. Emosinya tersulut saat bertemu dengan korban di gudang ekspedisi dan tanpa sadar, ia menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Ternyata, ini bukan kali pertama tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini membuat kasus ini semakin tragis dan menyedihkan.
Polisi menyita barang bukti dan hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih aware terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.(Red)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »