YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).
“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)
« Prev Post
Next Post »