PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA- Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Murung Raya 2024 telah menciptakan kegemparan di masyarakat. Pasangan calon nomor urut 01, Heriyus Midel Yoseph dan Rahmanto Muhidin, menorehkan prestasi dengan memperoleh suara terbanyak sebanyak 31.459 suara, mengungguli pasangan calon nomor urut 02, H. Nuryakin dan Doni, yang hanya berhasil meraih 31.141 suara.
Rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya berhadapan dengan tantangan ketika salah satu saksi dari paslon nomor urut 02, Rejikinoor, menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan berencana membawa perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.
Okto Dinata, yang menjabat sebagai Ketua KPU Murung Raya, menegaskan kesiapan lembaga dalam menghadapi potensi gugatan dari paslon nomor urut 02. Beliau menjamin bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan dengan teliti dan sesuai peraturan yang berlaku.
Walau begitu, KPU Murung Raya tetap menegaskan bahwa perhitungan suara telah dilakukan secara professional. Jika terdapat keberatan dari pihak manapun, proses hukum dapat diupayakan dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan keputusan akhir.
Dalam keadaan yang menantang ini, penetapan hasil Pilkada Kabupaten Murung Raya 2024 masih menjalani proses klarifikasi dan penyelesaian hukum yang detil. KPU Murung Raya akan terus mengikuti dan memantau perkembangan situasi serta memastikan segala langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menjaga keadilan dan kebenaran.(Red)
« Prev Post
Next Post »