10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi

 


BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.


Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.


Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).


Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.


Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.


“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.


Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.


“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.


Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)