Polda DIY Berhasil Membongkar Jaringan Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Kulonprogo dan Bantul. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tergabung dalam Kepolisian Daerah DIY.


Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 21 November 2024 di Wates, empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dokumen dan identitas palsu. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Grobogan.


Selain itu, di Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke. Tersangka berinisial SAM (24) diduga mempekerjakan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu dengan menggunakan KTP palsu. Dalam penggerebekan tersebut, uang tunai, nota pembayaran, dan dokumen palsu berhasil diamankan sebagai barang bukti.


Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa seluruh kasus tersebut akan dikenakan pasal berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 jounto Pasal 76F, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik ilegal yang melibatkan anak-anak. Diharapkan dengan adanya penindakan yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan tidak lagi terjadi di DIY maupun di wilayah lainnya.(Red)

Previous
« Prev Post