YOGYAKARTA, SIBER NUSANTARA-Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Cebongan sebagai tersangka Pungutan Liar (Pungli). Kasus ini berhasil diungkap setelah penyelidikan selama tujuh bulan oleh pihak kepolisian.
Tersangka berinisial MRP, seorang KPLP di Lapas Cebongan, diduga melakukan Pungli dengan cara mengancam, memukul, dan meminta uang dari para penghuni Lapas. Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka mencapai Rp 730 juta dari November 2022 hingga November 2023.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, menyatakan bahwa modus operandi tersangka melibatkan permintaan uang mulai dari Rp 1,5 juta hingga puluhan juta rupiah. Barang bukti seperti layar CCTV, dokumen, handphone, laptop, bukti transfer uang, dan lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Adrian.
Kelix Sulisyanto, Kalapas Lapas Cebongan, mengungkapkan bahwa tersangka telah digantikan sementara dari jabatannya. Sanksi disiplin bagi tersangka akan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan kasus Pungli di Lapas Cebongan ini adalah upaya Polresta Sleman untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan melanggar hukum.(Red)
« Prev Post
Next Post »