YOGYAKARTA, SIBER NUSANTARA-Kejadian tragis pembacokan istri sendiri di Jalan Serangan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 16 November 2024 pukul 14.00 WIB telah mengejutkan warga setempat. Pelaku dari kejahatan ini, yang merupakan bapak dan anak kandungnya, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Penjelasan dari Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, pada Senin, 18 November 2024, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, dengan inisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditahan di Mapolresta Yogyakarta setelah tertangkap di rumah seorang teman di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Keduanya kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Informasi dari Sujarwo menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pembacokan terhadap istri dari AR dan ibu dari HER pada Sabtu sebelumnya. Motif dari kejadian tragis ini belum terungkap sepenuhnya karena pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Dampak dari tindakan kejam tersebut, kedua korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan. Korban perempuan bernama Suhermi (42) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, sedangkan korban lainnya adalah Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Keduanya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan atas luka yang diderita.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan pelaku pembacokan tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Semoga kejadian sedemikian tidak terulang dan korban dapat segera pulih sepenuhnya dari luka-lukanya.(Red)
« Prev Post
Next Post »