BERITA POPULER
- Polda DIY Tegaskan Laporan Polisi Tetap Jalan Meski 20 Unit Apartemen Malioboro City Diserahkan ke Konsumen
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Lakukan Pengecekan Lembaga Penyalur BBM dan LPG Menjelang Akhir Tahun 2024
- Pj.Bupati Murung Raya Disambut Baik,Siap Kolaborasi Dalam Perubahan Anggaran
- Kepala DPMD Kotabaru Minta Kepala Desa dan BPD Jaga Netralitas Pilkada 2024
- Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru Menyelenggarakan Rekayasa Lalu Lintas untuk Menyambut Deklarasi Damai Pilkada 2024
Total Pengunjung
10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi
Redaksi Siber Nusantara On Desember 14, 2024
BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.
Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).
Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.
Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.
“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)
"Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba: 61.755 Pil Logo Y Disita".
Redaksi Siber Nusantara On Desember 13, 2024
YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).
“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)
"Kejaksaan Negeri Sukamara Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan"
Redaksi Siber Nusantara On Desember 10, 2024
SUKAMARA,SIBER NUSANTARA- Kajari Sukamara juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengembangan jaringan perpipaan tersebut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.
Dalam kasus ini, Kajari Sukamara juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pembangunan yang berdampak pada kerugian negara.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan. Kejaksaan Negeri Sukamara juga akan terus mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pembangunan, dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif semua pihak, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Red)
"Wanita Ditemukan Meninggal di Gudang Ekspedisi Pacar, Bantul: Kasus Masih Dalam Penyelidikan"
Redaksi Siber Nusantara On Desember 08, 2024
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, ketika korban meninggal di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 Wib. Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, korban sebelumnya menitipkan anaknya ke seorang pria bernama SA (26) dengan alasan harus bekerja.
Suami korban, AM (26), kemudian datang untuk menjemput anaknya dan memberitahu SA agar datang ke dusun Pacar, Wonokromo, Pleret. Namun, ketika SA tiba di gudang CV VIP ekspedisi di Pacar, dia menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita beberapa barang bukti seperti baju dan peralatan korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Bantul.
Tentu saja, kejadian ini menjadi sorotan di masyarakat sekitar dan menimbulkan banyak spekulasi. Semoga pihak berwenang dapat menemukan penyebab kematian wanita muda ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Red)
Polres Batola Raih Predikat Pelayanan Prima Setelah Kunjungi Polres Kota Baru
Redaksi Siber Nusantara On Desember 06, 2024
Pada Kamis (5/12/2024), Polres Batola melaksanakan studi tiru ke Polres Kota Baru, Polda Kalimantan Selatan, untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan yang diterapkan oleh Polres Kota Baru.
Kegiatan ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh Polres Batola untuk dapat melihat secara langsung prosedur, sistem, serta kelengkapan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan. Hal ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di Polres Batola.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan studi tiru ini merupakan bagian dari upaya Polres Batola untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama kelompok rentan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan pelayanan yang diberikan dapat lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat.
Kunjungan ke Polres Kota Baru juga mendapat respon positif dari pihak Polres setempat. Wakapolres Kota Baru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H, memberikan dukungan dan arahan kepada rombongan dari Polres Batola. Mereka disambut hangat dan diberikan pemahaman secara detail terkait teknis pelaksanaan pelayanan, khususnya bagi kelompok rentan.
Selain itu, rombongan dari Polres Batola juga disuguhi pemutaran video profil penerapan pelayanan publik serta penjelasan terkait sistem pelayanan dan alat-alat pendukung yang digunakan di Unit Pelayanan Publik kelompok rentan Polres Kota Baru. Pengalaman yang didapat dari kunjungan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Polres Batola dalam meningkatkan kualitas pelayanannya.
Kabagren Polres Batola, AKP Basuki, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Kota Baru atas support dan pembelajaran yang diberikan selama kunjungan. Ia berharap bahwa hal-hal positif yang didapat dari kunjungan ini dapat segera diimplementasikan di Polres Batola demi meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti yang telah berhasil dilakukan oleh Polres Kota Baru pada tahun 2023.
Dengan upaya terus menerus dalam meningkatkan pelayanan publik, Polres Batola berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menjadikan predikat pelayanan prima bukan hanya sebagai prestasi, namun juga sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Semoga kunjungan ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik di Polres Batola.(Red)
Pemerintah Desa Kartamulia Bagikan Dana BLT-DD Triwulan 4 Tahun 2024, Warga Diimbau untuk Mengelola dengan Bijak
Redaksi Siber Nusantara On Desember 05, 2024
SUKAMARA,SIBER NUSANTARA-Pada Rabu, 4 Desember 2024, Pemerintah Desa Kartamulia di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan penyaluran BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Triwulan 4 tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyaluran dana sejak bulan Oktober, November, hingga Desember dan berlangsung di Aula Kantor Desa Kartamulia.
Kepala Desa Kartamulia menyampaikan pesan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menghadiri acara tersebut untuk menggunakan dana BLT-DD dengan bijak. Disarankan agar dana tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga yang lebih penting daripada keinginan belaka.
Dwi Wahyudi, Kasi Pemerintahan di Pemdes Kartamulia, juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BLT-DD dengan baik oleh para penerima. Proses seleksi yang ketat telah dilalui para penerima untuk mendapatkan bantuan ini, oleh karena itu penting untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
Acara penyaluran BLT-DD Triwulan 4 tahun 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, Ketua BPD, Ketua RT/RW, serta 66 KPM BLT-DD Tahun 2024. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Kartamulia dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.(Red)